FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Remisi Waisak Bawa Kabar Bahagia: Enam Narapidana Langsung Bebas, Ribuan Lainnya Dapat Keringanan

POST ADS

Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam orang narapidana langsung menghirup udara kebebasan setelah masa pidana mereka dinyatakan berakhir. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Ribuan Narapidana Buddha Terima Remisi

Total 1.052 narapidana dan anak binaan Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mendapatkan pengurangan masa hukuman. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian Remisi Waisak ini merupakan program rutin Ditjenpas setiap tahunnya.

Rincian penerima Remisi Waisak adalah sebagai berikut:

  • Remisi I (pengurangan sebagian masa pidana): 1.046 narapidana dan anak binaan.
  • Remisi II (langsung bebas): 6 narapidana.

Remisi II adalah jenis remisi yang membuat narapidana langsung bebas karena sisa masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi yang diberikan. Ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh mereka yang telah memenuhi syarat.

POST ADS

Syarat dan Tujuan Pemberian Remisi

Pemberian Remisi Waisak tidak dilakukan secara sembarangan. Narapidana yang berhak menerima pengurangan masa pidana harus memenuhi beberapa syarat ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Tujuan utama dari pemberian remisi ini adalah untuk memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat setelah mereka bebas. Ini adalah bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang holistik, di mana penghargaan diberikan kepada mereka yang menunjukkan perubahan positif.

Peran Ditjenpas dalam Pembinaan Warga Binaan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan remisi. Proses seleksi penerima Remisi Waisak melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap catatan perilaku dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan. Ditjenpas berkomitmen untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

Pemberian remisi pada hari raya keagamaan seperti Waisak juga mencerminkan toleransi dan keberagaman di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia. Setiap narapidana, tanpa memandang latar belakang agama, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan haknya jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.

POST ADS

Kesimpulan

Pemberian Remisi Waisak yang membebaskan enam narapidana dan memberikan keringanan hukuman bagi ribuan lainnya adalah bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang adil dan berorientasi pada pembinaan. Momen ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga

Facebook Comments Box

POST ADS
You might also like
TOP ADS