Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keputusan ini menarik perhatian publik, mengingat profil Febrie Adriansyah yang tengah menjadi sorotan terkait dugaan insiden penguntitan oleh oknum Densus 88 Antiteror Polri. Lantas, apa alasan Hotman Paris mau menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah?
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia telah dihubungi oleh pihak keluarga Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Mei 2024. Permohonan bantuan hukum ini diajukan menyusul insiden dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Meskipun belum menandatangani surat kuasa secara resmi, Hotman Paris telah menyatakan kesediaannya untuk membantu. Ia menegaskan, perannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah akan berfokus pada aspek dugaan intimidasi yang dialami kliennya.
Dalam keterangannya, Hotman Paris menjelaskan bahwa keputusannya untuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dilandasi oleh keprihatinan atas dugaan intimidasi yang menimpa pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Ia menekankan bahwa fokus pembelaannya bukan pada kasus korupsi yang mungkin melibatkan Febrie, melainkan pada dugaan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia yang terjadi.
Insiden penguntitan yang melibatkan oknum Densus 88 menjadi pemicu utama keluarga Febrie Adriansyah mencari bantuan hukum. Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan dan independensi Febrie Adriansyah dalam menjalankan tugasnya. Hotman Paris melihat adanya potensi pelanggaran hukum dalam aksi penguntitan ini, yang menurutnya perlu diusut tuntas. Oleh karena itu, ia bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa ia tidak akan membela Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi. Kehadirannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah murni untuk mengawal dugaan intimidasi dan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan oleh pihak lain. Menurut Hotman, Febrie Adriansyah dalam konteks ini adalah korban yang memerlukan perlindungan hukum. Pengacara kondang ini berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
Febrie Adriansyah, sebagai mantan Jampidsus, dikenal aktif menangani sejumlah kasus korupsi besar, termasuk mega korupsi tata niaga timah dan kasus ASABRI. Dugaan penguntitan terhadap dirinya muncul di tengah intensifnya penanganan kasus-kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, Hotman Paris menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak terkait dengan substansi kasus-kas