Jakarta, www.berisikebaikan.com – Razman Arif Nasution, yang merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kini resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Razman Arif Nasution ini dilakukan pada Jumat, 25 Juni 2026, menyusul penolakan permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Eksekusi hukum terhadap Razman ini menandai babak baru dalam perjalanan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Proses penahanan terhadap Razman Arif Nasution dimulai dengan penerimaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima satu orang terpidana atas nama Razman Arif Nasution.
“Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani kepada wartawan. Penerimaan ini menjadi langkah awal sebelum Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang.
Penahanan Raz