FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024)

POST ADS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) akan diselenggarakan secara serentak pada tahun ini, dalam rangka memilih pemimpin rakyat secara demokrasi. Pilkada dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Apa Saja yang Dipilih dalam Pilkada 2024?

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pilkada memilih pasangan calon

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
  • Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
  • Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).

Menurut ketetapan KPU, pengertian Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pilkada diselenggarakan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

POST ADS

Pilkada diselenggarakan oleh

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Pilkada diawasi

  • Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi
  • Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Peserta Pilkada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.

Pilkada memilih pasangan calon

  • Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
  • Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
  • Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).

Menurut ketetapan KPU, pengertian Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Pilkada diselenggarakan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Pilkada diselenggarakan oleh

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Pilkada diawasi

  • Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi.
  • Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Peserta Pilkada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Adapun partai politik peserta Pilkada adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada.

POST ADS

POST ADS

platform media online yang berdedikasi untuk menyampaikan berita dan informasi yang berfokus pada penyajian fakta dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
TOP ADS