Wacana pembentukan Board of Peace (BoP) untuk mengelola masa transisi di Jalur Gaza memicu kritik dari berbagai kalangan internasional. Sejumlah akademisi menilai skema tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum internasional, terutama terkait hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
BoP sendiri diinisiasi melalui rencana perdamaian yang dikaitkan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, dan dirancang sebagai badan administrasi transisi yang bertugas menyusun kerangka kerja serta mengoordinasikan pendanaan rekonstruksi Gaza. Skema ini juga disebut berkaitan dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 yang diadopsi pada 17 November 2025.
Secara konsep, BoP diposisikan sebagai transitional administration atau pemerintahan sementara yang bertugas membantu stabilisasi Gaza hingga Otoritas Palestina dinilai mampu kembali menjalankan pemerintahan secara aman dan efektif.
Namun, sejumlah pakar hukum internasional mengingatkan bahwa desain kelembagaan BoP justru menyimpan banyak potensi persoalan.
Akademisi hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Dr. Irawati Handayani, menilai bahwa secara normatif pembentukan BoP memang menyebutkan harus berjalan sesuai hukum internasional.
“BoP ini dibentuk sebagai transitional administration. Dalam pasal-pasal resolusi terlihat jelas bahwa seluruh tindakan BoP harus konsisten dengan hukum internasional yang berlaku,” ujar Irawati.
Meski demikian, ia menyoroti persoalan mendasar dalam struktur kelembagaan BoP. Salah satu kritik utama adalah tidak adanya perwakilan warga Palestina dalam jajaran pengambil keputusan.
Dalam perspektif hukum internasional, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip sovereign equality atau persamaan kedaulatan antarnegara. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap bangsa memiliki hak yang sama untuk menentukan arah politik dan pemerintahan mereka sendiri.
Menurut Irawati, dominasi otoritas eksternal dalam pembentukan BoP justru menciptakan ketimpangan dalam tata kelola pemerintahan transisi di Gaza.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan BoP dapat menimbulkan kesan bahwa rakyat Palestina tidak memiliki ruang untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri.
Padahal, dalam hukum internasional modern terdapat prinsip fundamental yaitu right to self-determination atau hak penentuan nasib sendiri bagi suatu bangsa.
Jika suatu wilayah diatur oleh otoritas eksternal tanpa partisipasi masyarakatnya, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan.
“Seolah-olah ada otoritas luar yang mengatur suatu wilayah tanpa melibatkan rakyatnya. Ini berpotensi melanggar prinsip Piagam PBB, termasuk non-intervention,” jelasnya.
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter), prinsip non-intervention menegaskan bahwa negara atau aktor internasional tidak boleh mencampuri urusan internal suatu negara atau wilayah secara sepihak.
Selain struktur keanggotaan, kritik juga diarahkan pada Piagam BoP yang disebut diinisiasi secara mandiri oleh Presiden Trump.
Menurut Irawati, inisiatif unilateral tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang seharusnya menjadi landasan utama administrasi transisi.
Padahal, pembentukan pemerintahan sementara dalam konflik internasional biasanya dilakukan melalui mekanisme multilateral yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal.
Jika tidak berhati-hati, keberadaan BoP justru dapat dipandang sebagai bentuk pengaturan wilayah oleh kekuatan eksternal, yang berpotensi memicu tuduhan kolonialisme baru.
Sejumlah pengamat menilai konsep BoP berpotensi memperkuat dominasi geopolitik negara-negara besar dalam konflik Palestina.
Alih-alih menjadi solusi netral, struktur tersebut dikhawatirkan hanya memperkuat pengaruh politik Amerika Serikat dan sekutunya dalam menentukan masa depan Gaza.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses rekonstruksi dan administrasi wilayah tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat Palestina, melainkan pada kepentingan strategis aktor internasional.
Karena itu, sejumlah akademisi menekankan bahwa setiap upaya penyelesaian konflik di Gaza harus melibatkan masyarakat Palestina secara langsung.
Keterlibatan tersebut tidak hanya penting secara politik, tetapi juga merupakan syarat utama dalam menjaga legitimasi hukum internasional.
Solusi jangka panjang, menurut para pakar, hanya dapat tercapai jika proses perdamaian menghormati prinsip-prinsip dasar seperti:
Tanpa prinsip-prinsip tersebut, berbagai mekanisme internasional berisiko justru memperpanjang konflik dan ketidakstabilan.
Dalam konteks diplomasi internasional, para akademisi juga mengingatkan agar pemerintah Indonesia bersikap hati-hati dalam merespons skema seperti BoP.
Sebagai negara yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia dinilai perlu memastikan bahwa setiap kebijakan internasional yang didukung tetap sejalan dengan prinsip hukum internasional serta hak rakyat Palestina.
Pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis hukum internasional diyakini menjadi satu-satunya jalan untuk menciptakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan tersebut.