Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menuntut jawaban dari Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong: siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang temuan Ombudsman RI dari rumah dinas di lingkungan lapas.
Pertanyaan itu ia ajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
RDP ini digelar setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan hunian berfasilitas lengkap di area lapas, termasuk bingkai foto terpidana korupsi LPEI, Jimmy Masrin. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural lapas, termasuk kepala lapas.
“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas, siapa yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman?” tanya Yanuar.
Kepala Lapas Cibinong mengakui dirinya yang memberi perintah. Alasannya, barang-barang tersebut bukan milik negara.
Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru bagi Yanuar. Ia mempersoalkan bagaimana barang-barang itu bisa berada di rumah dinas tanpa diketahui pimpinan lapas.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya hampir tiga tahun. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujarnya.
Yanuar lalu menegur keras. Ia menyebut kondisi lokasi saat didatangi menteri berbeda dengan yang terekam Ombudsman.
“Jangan bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik. Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda. Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia. Ini enggak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya CCTV di area tersebut. Menurut Yanuar, rekaman kamera pengawas bisa memastikan siapa yang keluar-masuk dan siapa yang memindahkan barang.
“Kalau itu ada, selesai. Kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat-angkat barang di sana. Ini kita harus jelaskan ke publik sejelas-jelasnya, seterang-terangnya,” katanya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan bangunan yang disorot Ombudsman adalah rumah dinas pegawai, bukan fasilitas khusus narapidana. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut televisi, sofa, kasur, dan kulkas berisi minuman beralkohol di rumah itu milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Adapun bingkai foto Jimmy Masrin, menurut Mashudi, merupakan barang hasil razia keamanan.
Bagi Yanuar, dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan, termasuk Jimmy Masrin, tetap harus diperiksa menyeluruh.
“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan petugas. Sanksi, katanya, harus sesuai tingkat kesalahan.
“Bukan hanya penonaktifan. Kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, tapi diberhentikan. Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” ujarnya.
Yanuar menilai penuntasan kasus ini menentukan pulihnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Yang kita inginkan adalah usut tuntas dan transparan. Siapa yang bersalah berikan sanksi dan jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana,” pungkasnya.
platform media online yang berdedikasi untuk menyampaikan berita dan informasi yang berfokus pada penyajian fakta dan peningkatan kesadaran masyarakat.