Penyelidikan kasus dugaan manipulasi nilai di SMPN 19 Depok terus bergulir dengan pemanggilan Kepala Sekolah Nenden Eveline Agustina. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa, 30 Juli 2024, telah memeriksa kepala sekolah dan sejumlah pejabat sekolah terkait kasus yang menjerat 51 siswa tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal. Namun, pihak berwajib sudah menangani kasus ini dengan serius. Selain kepala sekolah, operator dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah beberapa hari ini kami memanggil pejabat dari SMPN 19 terkait kasus pencucian nilai ini,” kata Ubaidillah.
Skandal ini terbongkar setelah ditemukan kejanggalan antara data fisik sekolah dengan data elektronik yang diserahkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Ke-51 siswa terdampak, semuanya dari SMPN 19 Depok, dicabut pendaftarannya di sejumlah sekolah menengah umum akibat nilai mereka dipalsukan.
Sumber :