Jakarta, 24 Februari 2026 โ Pemerintah Indonesia dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan adanya pelonggaran regulasi bagi produk Amerika Serikat untuk beredar di Tanah Air tanpa sertifikasi halal. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus mematuhi ketentuan dan mencantumkan label halal resmi. Penegasan ini muncul untuk meluruskan informasi yang beredar, memastikan masyarakat memahami bahwa kewajiban sertifikasi halal produk AS tidak berkurang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Teddy Indra Wijaya menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia. Menurutnya, tidak ada perubahan kebijakan yang mengindikasikan bahwa produk dari AS dapat dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. “Semua produk yang masuk ke Indonesia dan diwajibkan memiliki sertifikat halal, tetap harus memenuhinya. Ini bukan pelonggaran, melainkan upaya penyelarasan proses,” ujar Teddy Indra Wijaya.
Pernyataan ini menggarisbawahi posisi pemerintah yang konsisten dalam menerapkan standar kehalalan produk demi perlindungan konsumen muslim di Indonesia. Kabar pelonggaran tersebut dinilai menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta regulasi yang berlaku saat ini.
Pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). Perjanjian ini memungkinkan adanya pengakuan timbal balik terhadap lembaga sertifikasi halal di kedua negara. Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI merupakan otoritas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal.
Sementara itu, di Amerika Serikat, beberapa lembaga telah diakui dan dapat menerbitkan sertifikat halal yang sah sesuai kesepakatan MRA. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:
Mekanisme MRA ini mempermudah proses bagi eksportir AS tanpa mengurangi standar kehalalan produk yang ditetapkan oleh Indonesia. Proses pengakuan ini memastikan bahwa produk yang masuk ke pasar domestik telah memenuhi kriteria syariah yang diatur oleh BPJPH sertifikasi halal.
Selain produk makanan dan minuman, pemerintah juga memastikan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan dari Amerika Serikat atau negara manapun tetap wajib memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kewajiban ini berlaku terlepas dari status halal produk, karena BPOM fokus pada aspek keamanan, kualitas, dan khasiat produk untuk melindungi konsumen.
Kepatuhan terhadap standar BPOM adalah prasyarat mutlak bagi semua produk kosmetik dan alat kesehatan yang ingin beredar di pasar Indonesia. Hal ini menjamin bahwa produk yang digunakan masyarakat aman dan sesuai dengan peruntukannya, melengkapi jaminan kehalalan jika produk tersebut juga memerlukan sertifikasi halal.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk menurunkan standar sertifikasi halal, melainkan untuk menyederhanakan proses administratif melalui pengakuan bersama. Adanya MRA halal Indonesia AS bertujuan untuk efisiensi dan harmonisasi regulasi perdagangan internasional, khususnya terkait produk halal.
Dengan adanya pengakuan bersama, sertifikasi halal produk AS yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui dapat langsung diterima di Indonesia, asalkan memenuhi kriteria yang telah disepakati. Ini mempercepat alur masuk produk ke pasar domestik tanpa mengorbankan prinsip syariah dan perlindungan konsumen. Inilah esensi dari upaya pemerintah bantah pelonggaran halal, yaitu efisiensi tanpa kompromi standar.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia secara resmi membantah adanya pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS. Seluruh produk tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement dengan lembaga sertifikasi di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan kabar bohong dan selalu merujuk pada informasi resmi dari pihak berwenang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi produk halal dan berita terkait, kunjungi terus www.berisikabar.com.