FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Klausul Perdagangan RI-AS Longgarkan Sertifikasi Halal Produk Amerika, MUI Minta Umat Berhati-hati

POST ADS

Jakarta, 24 Februari 2026 โ€“ Kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat memicu perhatian luas setelah munculnya klausul perdagangan RI-AS yang berpotensi melonggarkan persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal untuk sejumlah produk asal Negeri Paman Sam. Perjanjian bertajuk “Agreements on Reciprocal Trade” yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump ini mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi. Kontroversi ini muncul lantaran jaminan halal merupakan mandat penting bagi mayoritas penduduk Indonesia.

Detail Klausul yang Longgarkan Sertifikasi Halal Produk AS

Klausul yang menjadi pusat perhatian termaktub dalam dokumen “Agreements on Reciprocal Trade”. Terdapat dua pasal utama yang disorot terkait sertifikasi halal produk AS:

  • Pasal 2.9: Menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur tertentu asal Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
  • Pasal 2.22: Mengatur penerimaan praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar yang ditetapkan oleh Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries (SMIIC).

Ketentuan ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi impor produk AS ke Indonesia, khususnya bagi produk yang sebelumnya wajib melalui proses verifikasi halal oleh lembaga berwenang. Implikasi dari pembebasan halal Amerika ini diperkirakan akan menyentuh berbagai jenis produk yang masuk ke pasar domestik.

Sorotan dan Peringatan dari Majelis Ulama Indonesia

Menanggapi klausul perdagangan RI-AS ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis secara tegas meminta umat Islam di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan jaminan resmi yang melalui mekanisme ketat dan diawasi oleh MUI. “Jaminan halal bukan sekadar label, melainkan proses panjang yang memastikan produk sesuai syariat Islam,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya (Februari 2026).

POST ADS

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, juga mengingatkan bahwa aturan mengenai produk halal sudah jelas diatur. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.

Mandat Konstitusional Perlindungan Konsumen Muslim

Kekhawatiran yang disampaikan MUI memiliki dasar kuat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tahun 2025, sekitar 87% penduduk Indonesia beragama Islam. Oleh karena itu, jaminan halal tidak hanya dianggap sebagai kebutuhan spiritual, tetapi juga sebagai mandat konstitusional perlindungan konsumen.

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan produk yang beredar aman dan sesuai dengan keyakinan mayoritas warganya. Ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 menegaskan pentingnya jaminan produk halal sebagai bagian integral dari perlindungan konsumen. Oleh karena itu, klausul perdagangan RI-AS ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan konsumen domestik akan dipertahankan.

Kontroversi seputar klausul pembebasan sertifikasi halal produk AS dalam kesepakatan dagang RI-AS menunjukkan kompleksitas isu yang melibatkan ekonomi, regulasi, dan keyakinan beragama. Peringatan dari MUI menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk senantiasa cermat dan mengutamakan produk dengan jaminan halal resmi. Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif terkait implikasi klausul ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi. Baca juga berita terkait perkembangan terbaru kebijakan perdagangan internasional di www.berisikabar.com.

POST ADS
Facebook Comments Box

POST ADS
You might also like
TOP ADS