FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Wamenkop Tegaskan Dekopinwil Ujung Tombak Gerakan Koperasi Wujudkan Ekonomi Pasal 33 UUD 1945

POST ADS

SERANG, BANTEN – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan peran strategis Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) sebagai ujung tombak dalam memastikan gerakan koperasi kembali mengarahkan sistem perekonomian nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan ini disampaikan Wamenkop Farida Farichah saat menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan Pengurus Dekopinwil Provinsi Banten di Serang, Banten, Jumat (12/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyoroti pentingnya Dekopinwil dalam menggerakkan potensi ekonomi daerah melalui sektor koperasi. Kehadiran Dekopinwil diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi perekonomian rakyat, sekaligus menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan anggota koperasi di tingkat lokal.

Dekopinwil: Fondasi Kuat Gerakan Koperasi Nasional

Wamenkop Farida Farichah menekankan bahwa Dekopinwil memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan mengembangkan gerakan koperasi di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, keberadaan Dekopinwil sangat vital dalam memastikan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan, yang menjadi landasan Pasal 33 UUD 1945, dapat terimplementasi secara nyata.

“Dekopinwil adalah garda terdepan dalam menghidupkan dan memperkuat gerakan koperasi. Merekalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, memahami tantangan, dan melihat peluang di tingkat lokal,” ujar Farida Farichah. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, Dekopin, dan Dekopinwil menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

POST ADS

Visi Ekonomi Berbasis Pasal 33 UUD 1945

Kemenkop memiliki visi kuat untuk mengembalikan arah perekonomian nasional agar lebih berpihak pada rakyat melalui penguatan koperasi. Visi ini selaras dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi, sebagai soko guru perekonomian, dinilai paling relevan untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut.

Wamenkop Farida Farichah menguraikan beberapa poin penting terkait peran Dekopinwil dalam mewujudkan visi ini:

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi.
  • Mendorong inovasi dan digitalisasi dalam operasional koperasi.
  • Memperluas akses pasar bagi produk-produk koperasi.
  • Membangun kemitraan strategis antara koperasi dengan berbagai pihak.
  • Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pertumbuhan gerakan koperasi.

Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Dekopinwil Banten

Acara pengukuhan dan pelantikan Pengurus Dekopinwil Provinsi Banten menjadi momentum penting bagi penguatan gerakan koperasi di daerah tersebut. Selain Wamenkop Farida Farichah, turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM, serta perwakilan dari pemerintah daerah Provinsi Banten dan tokoh-tokoh koperasi.

Pengurus baru Dekopinwil Banten diharapkan dapat segera menyusun program kerja yang konkret dan terukur untuk mendorong pertumbuhan koperasi di Banten. Fokus utama adalah peningkatan kapasitas anggota, pengembangan produk unggulan, serta perluasan jaringan kerja sama.

POST ADS

Komitmen Kemenkop Perkuat Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan penuh bagi pengembangan koperasi di seluruh Indonesia. Dukungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari regulasi yang kondusif, fasilitasi pelatihan dan

Facebook Comments Box

POST ADS
You might also like
TOP ADS