Jakarta, 24 Februari 2026 โ Sejumlah ekonom menyoroti potensi risiko serius yang disebut “asymmetry regulatory” atau ketimpangan regulasi akibat klausul halal dalam perjanjian dagang antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS). Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ancaman signifikan bagi UMKM halal di Indonesia serta mereduksi makna fundamental halal.
Direktur Fiscal Justice CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyatakan bahwa Indonesia berisiko kehilangan kedaulatan regulasi domestik jika memberikan pengecualian khusus pada satu negara mitra dalam konteks standar halal. Menurut Askar, langkah ini bisa memicu gugatan dari pelaku usaha dalam negeri karena dianggap diskriminatif. “Pengecualian ini menciptakan kondisi tidak setara di mana pelaku usaha domestik harus memenuhi standar yang lebih ketat atau berbeda dibandingkan mitra dagang asing tertentu,” jelasnya.
Situasi ini, tambahnya, berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang bertujuan melindungi konsumen Muslim dan mendorong industri halal Indonesia.
Senada, peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian, mengungkapkan kekhawatiran bahwa klausul tersebut dapat mereduksi halal menjadi instrumen teknis perdagangan semata, bukan lagi norma religius-konstitusional. “Halal bukan hanya label teknis, melainkan representasi nilai-nilai keagamaan dan konstitusional. Mereduksinya menjadi alat tawar-menawar dagang dapat mengikis substansi pentingnya,” ujar Mardian.
Mardian mengingatkan bahwa Indonesia sedang gencar menargetkan diri sebagai pusat industri halal global pada tahun 2045. Ketimpangan regulasi ini dikhawatirkan akan menghambat pencapaian target tersebut dan melemahkan posisi Indonesia dalam peta industri halal dunia.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, memperingatkan adanya domino efek jika klausul ini diterapkan. Menurutnya, negara importir lain seperti Australia, Brasil, atau India, yang juga memiliki kepentingan dagang dengan Indonesia, bisa menuntut perlakuan serupa. “Jika AS diberikan pengecualian, tidak menutup kemungkinan negara lain akan menuntut hal yang sama, menciptakan kerumitan dan inkonsistensi dalam regulasi halal nasional,” kata Tauhid.
Ini akan menambah kompleksitas asymmetry regulatory halal dan menempatkan Indonesia dalam posisi sulit di kancah perdagangan internasional.
Di tengah potensi risiko UMKM halal, industri halal global menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan, dengan rata-rata 5,2% per tahun hingga 2028. Indonesia sendiri telah mencatat lebih dari 9,6 juta produk bersertifikat halal per Oktober 2025, berdasarkan data Sistem Informasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun, para ekonom khawatir bahwa tanpa penanganan yang cermat terhadap isu asymmetry regulatory, potensi pertumbuhan ini dapat terhambat, terutama bagi UMKM halal yang menjadi tulang punggung ekonomi domestik.
Klausul halal dalam perjanjian dagang RI-AS memunculkan kekhawatiran serius di kalangan ekonom terkait potensi “asymmetry regulatory” dan ancaman terhadap kedaulatan regulasi, diskriminasi UMKM halal, serta integritas norma halal itu sendiri. Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi secara mendalam implikasi jangka panjang dari klausul ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pelaku usaha domestik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi dan industri halal, ikuti terus berita terbaru di www.berisikabar.com.