Jakarta, 10 November 2025 — Direktur LAZ Zakat Sukses, Dr. Sunarto Zulkifli., S.TP., MM., menjadi salah satu narasumber utama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Ballroom Sri Suwarsih, Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta.
FGD bertema “Kepesertaan Program JKN pada Sektor Pekerja Platform dan Dukungan Stakeholder melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) JKN” ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja platform dan sektor informal, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pedagang kecil, yang masih banyak belum terlindungi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam paparannya berjudul “Dukungan dan Sinergi LAZ pada Program Donasi/CSR JKN dalam Meningkatkan Jumlah Peserta dan Reaktivasi Peserta Program JKN”, Dr. Sunarto Zulkifli menyoroti kondisi nyata pekerja informal di Indonesia.
“Pekerja informal telah menjadi pilar penting dalam perekonomian digital. Namun, banyak dari mereka belum memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak karena tidak adanya jaminan kesehatan,” jelas Dr. Sunarto.
Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 35% pengemudi ojek online tidak memiliki akses ke jaminan kesehatan, dan 33% lainnya masih terbebani biaya iuran sebagai peserta mandiri. Akibatnya, saat sakit atau mengalami kecelakaan, mereka kerap harus menanggung biaya pengobatan yang tinggi atau menunda perawatan karena keterbatasan dana.
Untuk menjawab tantangan ini, LAZ Zakat Sukses berinisiatif menghadirkan solusi berbasis zakat melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan. Zakat, sebagai instrumen keuangan sosial Islam, dapat membantu pekerja informal agar tetap terlindungi melalui pembayaran iuran JKN.

“Zakat tidak hanya berfungsi sebagai alat distribusi kekayaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan sosial. Melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, kami membantu membayarkan premi bagi pekerja sektor informal yang tidak mampu,” ujar Dr. Sunarto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, namun baru sekitar Rp42 triliun yang berhasil dihimpun. Oleh karena itu, optimalisasi penyaluran zakat untuk membiayai premi BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Selain zakat, perusahaan juga diimbau berperan aktif melalui program CSR dengan menyalurkan bantuan iuran BPJS bagi pekerja informal. Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan zakat untuk membayar iuran JKN menjadi dasar hukum kuat bagi sinergi ini.
Dalam perspektif Maqasid Syariah, inisiatif ini selaras dengan perlindungan lima prinsip utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
“Program ini tidak hanya melindungi kesehatan fisik pekerja informal, tetapi juga memberikan rasa aman dan menjamin keberlanjutan kehidupan mereka berdasarkan prinsip keadilan sosial dalam Islam,” tambahnya.
Dr. Sunarto juga menegaskan bahwa sinergi zakat dan BPJS Kesehatan mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan) dan SDG 10 (Pengurangan Ketimpangan), dengan memperluas akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Ke depan, LAZ Zakat Sukses berkomitmen untuk menguatkan edukasi dan literasi zakat di kalangan pekerja informal agar semakin memahami pentingnya jaminan kesehatan. Kolaborasi antara lembaga zakat, BPJS Kesehatan, dan sektor swasta diharapkan dapat membangun ekosistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari LAZ Zakat Sukses, saya merasa bangga dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat, infak, dan sedekah. Kami siap melanjutkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dr. Sunarto.
platform media online yang berdedikasi untuk menyampaikan berita dan informasi yang berfokus pada penyajian fakta dan peningkatan kesadaran masyarakat.