Muhammad Ardhani,
Direktur Edukasi & Kemitraan IZI, Mahasiswa Pascasarjana IAI SEBI Konsentrasi Filantropi Islam
Menjelang tahun 2026, lembaga zakat di Indonesia memasuki fase penting dalam perjalanan pengelolaan dana umat. Di tengah perubahan sosial, meningkatnya partisipasi filantropi digital, dan ekspektasi publik yang semakin kritis, tantangan terbesar bukan lagi sekadar memperluas program atau meningkatkan kreativitas kampanye. Tantangan utama lembaga zakat adalah membangun dan menjaga kepercayaan publik melalui akuntabilitas dan transparansi yang lebih kuat. Potensi zakat nasional yang mencapai Rp 327 triliun (PUSKAS BAZNAS, 2023) masih jauh dari realisasi yang berdasarkan laporan akhir capaian 2024 berada pada kisaran Rp 40,4 triliun, memberi sinyal bahwa potensi umat sebenarnya besar, namun kepercayaan terhadap institusinya masih perlu diperkuat.
Dalam konteks nasional, dinamika filantropi Indonesia juga menunjukkan perubahan signifikan. Pertumbuhan donasi digital yang begitu cepat membuat masyarakat semakin kritis dalam memilih lembaga yang dipercaya. Publik kini ingin melihat tidak hanya besarnya program yang dijalankan, tetapi juga bukti konkret bagaimana dana diolah, bagaimana penerima manfaat ditentukan, serta bagaimana prosesnya diawasi. Penulis melihat kecenderungan bahwa masyarakat Indonesia semakin memilih lembaga yang terbuka, responsif, dan mampu menunjukkan kinerja secara terukur. Hal ini menjadi dorongan kuat bagi OPZ untuk menata ulang sistem pelaporan dan komunikasi publiknya menuju 2026.
Karena itu, memasuki 2026, akuntabilitas harus menjadi fondasi utama. Akuntabilitas tidak cukup hanya dengan mematuhi PSAK 409 sebagai standar pelaporan terbaru, tetapi juga bagaimana lembaga memastikan ketepatan data mustahik, memperbarui informasi penyaluran, dan mengikuti prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam KMA 606 Tahun 2022. Menurut Penulis, ketika lembaga menunjukkan ketelitian dan integritas dalam prosesnya, kepercayaan publik tumbuh bukan karena promosi, tetapi karena bukti.
Transparansi pun harus dimaknai lebih luas dan modern. Pada era digital, publik berharap dapat melihat perkembangan program secara real-time, mengakses laporan keuangan dengan mudah, dan mengetahui keputusan pengelolaan dana secara terbuka. Dashboard online, laporan berkala yang sederhana namun akurat, serta audit syariah yang dapat dijangkau publik adalah bentuk transparansi baru yang dibutuhkan. Studi terbaru juga menunjukkan bahwa transparansi memiliki hubungan positif langsung terhadap kepercayaan muzaki. Menurut Cahyani (2024) dan Ghifarulloh dkk (2025), transparansi laporan keuangan dan pengelolaan zakat secara signifikan memengaruhi tingkat kepercayaan muzaki terhadap OPZ, hal ini menunjukkan bahwa argumentasi tentang transparansi bukan sekadar idealisme, melainkan berbasis bukti empiris.
”Dari sisi regulasi, pemerintah telah memberikan arah melalui PSAK 409, KMA 606, dan pedoman pelaporan yang semakin ketat. Penulis melihat bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus dipandang bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai kesempatan untuk naik kelas. Lembaga zakat yang mampu menunjukkan standar tata kelola tinggi akan berada pada posisi lebih kuat untuk menarik kepercayaan publik, terutama dari kalangan donatur strategis dan generasi digital yang kritis terhadap transparansi.
Jika langkah-langkah penguatan akuntabilitas dan transparansi dilakukan sejak sekarang, 2026 dapat menjadi momentum penting dalam mempersempit jurang antara potensi dan realisasi zakat nasional. Dengan integritas yang kuat, kepercayaan publik tumbuh, dan lembaga zakat dapat bergerak sebagai institusi yang lebih profesional, jujur, dan berdampak. Penulis percaya bahwa peluang ini ada dan terbuka luas—tinggal menunggu lembaga yang berani mengambil langkah-langkah transformasi secara konsisten.
Pada akhirnya, 2026 bukan sekadar pergantian tahun. Ia adalah pengingat bahwa amanah dana umat harus dijaga dengan integritas, ketelitian, dan keberanian untuk terbuka. Akuntabilitas dan transparansi bukan hanya konsep teknis, tetapi nilai dasar yang menentukan masa depan lembaga zakat. Jika pembenahan dilakukan sejak sekarang, tahun 2026 dapat menjadi tahun pembuktian bahwa lembaga zakat Indonesia mampu menjadi institusi yang semakin dipercaya dan memberikan perubahan nyata bagi mereka yang membutuhkan.
platform media online yang berdedikasi untuk menyampaikan berita dan informasi yang berfokus pada penyajian fakta dan peningkatan kesadaran masyarakat.