FLOATING ADS
FLOATING ADS
TOP ADS

Tolak Penetapan UMP DKI 2026, Buruh bakal Gugat ke PTUN

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Metro TV/Candra
POST ADS

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh secara resmi menyatakan penolakan tegas terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menetapkan UMP sebesar Rp5,73 juta per bulan dengan menggunakan indeks 0,75, dinilai tidak berpihak pada buruh. Oleh karena itu, KSPI berencana melayangkan gugatan UMP DKI 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan yang seharusnya kepada pekerja. Menurut Iqbal, besaran UMP yang ditetapkan ini justru berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, mengingat kondisi ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi.

Alasan Utama Penolakan UMP DKI 2026 oleh Buruh

Said Iqbal merinci empat alasan pokok yang mendasari penolakan KSPI dan Partai Buruh terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Alasan-alasan ini menjadi dasar kuat bagi mereka untuk menempuh jalur perlawanan, termasuk rencana gugatan UMP DKI 2026.

  • Tuntutan 100 Persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP DKI 2026 yang ditetapkan hanya Rp5,73 juta, terdapat selisih signifikan yang dianggap tidak memenuhi standar hidup layak bagi buruh di ibu kota.

POST ADS
  • Indeks Penetapan Upah yang Tidak Adil

Penggunaan indeks tertentu sebesar 0,75 dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sorotan utama. Buruh berpendapat bahwa indeks tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan kenaikan biaya hidup yang sesungguhnya. KSPI menyoroti bahwa di beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang, indeks 0,9 justru dapat diterapkan setelah adanya aksi besar-besaran buruh. Hal ini menunjukkan bahwa indeks yang lebih tinggi memungkinkan dan seharusnya dapat diterapkan di DKI Jakarta.

  • Insentif Bukan Bagian dari Upah

Gubernur DKI Jakarta disebutkan menyediakan tiga insentif, yaitu transportasi, air bersih, dan BPJS. Namun, menurut KSPI, insentif tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari upah. Insentif-insentif ini tidak diterima langsung oleh buruh dalam bentuk tunai, memiliki kuota terbatas, serta sangat bergantung pada ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, insentif ini tidak serta-merta meningkatkan daya beli riil buruh secara langsung dan merata.

  • Potensi Penurunan Daya Beli Masyarakat

KSPI khawatir bahwa penetapan UMP DKI 2026 yang dianggap tidak memadai ini akan menyebabkan penurunan daya beli buruh. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus merangkak naik tidak sebanding dengan kenaikan upah, sehingga semakin memperberat beban ekonomi pekerja di Jakarta.

Langkah Hukum: KSPI Tempuh Gugatan UMP DKI 2026 ke PTUN

Atas dasar penolakan yang kuat terhadap UMP DKI Jakarta 2026 dan kondisi upah minimum secara nasional, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Salah satu jalur krusial adalah melalui hukum, yaitu melayangkan gugatan UMP DKI 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

POST ADS

Preseden di Daerah Lain dan Kondisi Nasional

KSPI mencatat bahwa di beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang, indeks 0,9 dapat diterapkan setelah aksi besar-besaran buruh. Hal ini menjadi preseden positif bagi KSPI untuk menuntut keadilan serupa di ibu kota melalui proses hukum. Namun, Said Iqbal juga mengakui bahwa di daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah Sumatra, buruh masih menghadapi tekanan untuk menerima indeks upah yang lebih rendah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perjuangan untuk upah layak adalah isu nasional yang membutuhkan perhatian serius.

Melalui gugatan UMP DKI 2026 ke PTUN, KSPI berharap keputusan Gubernur DKI Jakarta dapat ditinjau ulang dan dibatalkan, atau setidaknya direvisi agar lebih sesuai dengan tuntutan 100 persen KHL. Proses hukum ini diproyeksikan menjadi babak penting dalam perjuangan buruh di Jakarta, serta dapat memberikan dampak pada kebijakan upah minimum di daerah lain.

Implikasi dan Perjuangan Nasional Buruh

Gugatan terhadap UMP DKI 2026 ini bukan hanya tentang upah di Jakarta, melainkan juga simbol perjuangan buruh secara nasional untuk mendapatkan pengakuan atas hak upah yang layak. Keputusan pengadilan terhadap gugatan UMP DKI 2026 ini akan sangat dinanti dan berpotensi menjadi acuan penting bagi kebijakan upah minimum di seluruh Indonesia ke depannya.

Perkembangan terkait gugatan UMP DKI 2026 akan terus kami pantau. Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu ketenagakerjaan dan perkembangan berita terkini lainnya, terus ikuti Berisikabar.com.

POST ADS
Facebook Comments Box

POST ADS
You might also like
TOP ADS