Penyidik masih memproses kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kelas VII di asrama Alexandria Islamic School Bekasi. Delapan saksi sudah diperiksa dan asesmen psikologi telah dilakukan.
berisikabar.com – 07-10-2026 — Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan saksi dalam penyelidikan kasus kekerasan siswa Alexandria Bekasi yang melibatkan KAAZ, siswa kelas VII C. Dugaan kekerasan terjadi di lingkungan asrama sekolah pada Kamis, 17 September 2026. Meski hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan kekerasan, penyidik belum menetapkan tersangka.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Verdika mengungkapkan, pemeriksaan didukung oleh visum et repertum yang telah dibuat. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan bentuk perundungan melainkan mengarah pada kekerasan.
“Total ada delapan saksi yang sudah kami periksa hingga saat ini,” kata Verdika.
Delapan saksi yang telah diperiksa penyidik terdiri dari berbagai pihak terkait peristiwa di asrama Alexandria Islamic School. Saksi pertama adalah Heni Ira (44), ibu korban yang juga pelapor dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik memeriksa KAAZ sebagai korban, PAH atau anak yang dilaporkan melakukan kekerasan, serta teman sekamar korban yang menyaksikan kejadian. Pihak sekolah yang diperiksa meliputi room master, kepala asrama, dan Deputi II Alexandria Islamic School.
“Penyidik juga telah meminta keterangan dari satu orang ahli kedokteran forensik untuk menjelaskan hasil visum korban,” ujarnya.
Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus kekerasan siswa Alexandria ini. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi asrama tempat kejadian berlangsung.
Asesmen psikologi juga telah dilakukan terhadap korban dan anak yang dilaporkan. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah.
Verdika menjelaskan, PAH belum berusia 12 tahun saat peristiwa terjadi. Karena itu, penanganannya mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sesuai ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional akan mengambil keputusan terkait penanganan anak,” ujarnya.
Menurut Verdika, PAH dapat dikembalikan kepada orangtua atau wali, atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan.
“Keputusan tersebut selanjutnya dimintakan penetapan dari pengadilan,” ungkapnya.
Meski hasil penyelidikan menunjukkan adanya persesuaian keterangan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan kekerasan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.
“Jadi, perkara ini masih berproses. Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,” ujar Verdika.
KAAZ diduga menjadi korban kekerasan oleh teman satu kelasnya di lingkungan asrama sekolah pada Kamis, 17 September 2026. Ibu korban, Heni Ira, mengatakan anaknya yang kelas VII C dipukul oleh teman satu kelasnya.
“Terjadi pembulian atau kekerasan dilingkungan asrama kepada anak saya KAAZ, kelas VII C yang dipukul oleh teman satu kelasnya,” kata Heni Ira (44), ibu KAAZ, dikutip dari unggahan akun Threads @zaniy25, Jumat (25/9/2026).
Setelah mediasi antara pihak sekolah dan orangtua anak yang diduga melakukan kekerasan tidak menemukan titik temu, Heni memilih melanjutkan persoalan melalui proses hukum. Laporan dugaan kekerasan diterima pada 21 September 2026 dengan nomor LP/B/3433/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pihak Alexandria Islamic School membantah adanya perundungan atau bullying terhadap KAAZ. Deputi II Bidang Asrama Alexandria Islamic School Didik R D Wibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi di asrama pada 17 September 2026 merupakan kesalahpahaman antara dua siswa yang kemudian berujung pada perkelahian.
Kasus kekerasan siswa Alexandria Bekasi ini masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat, khususnya orangtua, diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sumber: megapolitan.kompas.com